Badan Pengelola Pajak Daerah disingkat BPPD, dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah guna mengelola dibidang pajak daerah, pungutan yang berdasarkan kewenangan daerah dipungut oleh Lembaga Teknis Daerah. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT. PBB P2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan yang merupakan kewenangan daerah dikelola oleh Badan Pengelola Pajak Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan satuan organisasi, pimpinan unit kerja dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten serta dengan instansi lain di luar Pemerintah Kabupaten sesuai dengan tugas masing-masing.
Peranan BPPD
Badan Pengelola Pajak Daerah merupakan Unsur Pelaksana Urusan Penunjang Keuangan Sub Pengelolaan Pajak Daerah. Badan Pengelola Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Profil Pimpinan
Jabatan | Kepala BPPD KAB.OKI |
Pangkat, Golongan | Pembina tingkat I (IV/b) |
Unit Kerja | Badan Pengelola Pajak Daerah Kab. OKI |
Alamat Kantor | Jl. Letnan Muchtar Saleh, Paku, Kec. Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan 30867 |
Telpon Kantor |
Struktur Organisasi
