Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah dan guna meningkatkan keserasian pembangunan di daerah diperlukan adanya peningkatan keselarasan antara pembangunan sektoral dan pembangunan kewilayahan. Dalam upaya menjamin laju perkembangan, keseimbangan dan kesinambungan pembangunan daerah diperlukan perencanaan yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Manajemen perencanaan diperlukan untuk melakukan koordinasi perencanaan pembangunan daerah melalui aspek penguatan kelembagaan.
Pada perkembangan selanjutnya, dalam rangka memantapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Bappeda sebagai bagian dari organ yang membantu tugas Gubernur/Bupati/Walikota pada aspek perencanaan, diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 tentang Pembentukan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Dengan bergulirnya Era Otonomi Daerah yang ditandai dengan keluarnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, berdampak terhadap struktur kelembagaan perangkat daerah. Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai akibat adanya pelimpahan wewenang dari pusat ke daerah, maka diterbitkan Peraturan Pemerintahan Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 No.165). Untuk menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Pemerintah tersebut, maka diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering ilir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Bappeda merupakan lembaga non departemen yang langsung di bawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Selain itu, Bappeda merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan keberadaannya sebagai unsur penunjang pemerintah dibidang perencanaan pembangunan daerah.
Peranan Bappeda dalam Pembangunan di Kabupaten/Kota
Badan Perencanaan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) memiliki peran yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah, karena lembaga inilah yang bertanggungjawab dalam hal pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.
Profil Pimpinan
Kepala Bappeda Ogan Komering Ilir
Jabatan | |
Pangkat, Golongan | |
Unit Kerja | |
Alamat Kantor | Jl. H. Sulaiman Raden Anom, No. 6, Kelurahan, Tj. Rancing, Kec. Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan 30867 |
Telepon Kantor | (0712) 321347 |
Struktur Organisasi