Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) Tahun Anggaran (TA) 2025 resmi ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Farid Hadi Sasongko di Gedung DPRD OKI, Rabu, (21/5/2025).

Penetapan tersebut dibacakan Plt. Sekretaris Dewan (Sekwan) Iqbal Bassa

Kemudian dilakukan penandatanganan persetujuan penetapan Propemperda TA 2025 oleh Bupati OKI, H. Muchendi bersama dengan Ketua dan Wakil-Wakil Ketua DPRD OKI.