KECAMATAN TANJUNG LUBUK KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Kecamatan dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa atau sebutan lain dan kelurahan. Yang dipimpin oleh Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Kecamatan Tanjung Lubuk yang terletak di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memiliki luas sekitar 219.887 km2, menurut Wikipedia. Batas wilayahnya adalah: Utara berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir dan Kecamatan Teluk Gelam, Timur berbatasan dengan Kecamatan Teluk Gelam, Selatan berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan Barat berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir. 

Kecamatan Tanjung Lubuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) secara umum memiliki topografi dataran rendah dengan ketinggian rata-rata sekitar 10 mdpl. Wilayah ini merupakan bagian dari dataran rendah Sumatera Selatan dan sebagian besar didominasi oleh lahan datar hingga landai dengan kemiringan 0-2%. Kecamatan ini juga berbatasan dengan beberapa kecamatan lain di OKI dan memiliki potensi pertanian yang cukup besar, terutama perkebunan dan persawahan. 

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan Pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan Otonomi Daerah. Camat menyelenggarakan fungsi:

  • menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;
  • mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perkada;
  • mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  • mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di Kecamatan;
  • membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau kelurahan;
  • melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten/Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang ada di Kecamatan; dan
  • melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas:

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan;
  • melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan yang meliputi pengembangan otonomi daerah, politik dalam negeri dan administrasi publik, kependudukan, hukum, dan perundang- undangan, serta perimbangan keuangan daerah;
  • fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas:

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban;
  • melaksanakan usaha-usaha pemeliharaan ketentraman dan ketertiban wilayah;
  • melaksanakan usaha-usaha perlindungan masyarakat;
  • mengoordinasikan kegiatan Satuan Polisi Pamong Praja di lingkungan kecamatan;
  • melaksanakan dan mengkoordinasikan kegiatan penanggulangan bencana;
  • melakukan usaha pembinaan dan penertiban terhadap gangguan sosial; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya

Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan mempunyai tugas:

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan;
  • melaksanakan penyusunan program pemberdayaan di bidang perekonomian;
  • melakukan upaya peningkatan keterampilan masyarakat;
  • memfasilitasi kegiatan sosial ekonomi dan budaya serta swadaya masyarakat;
  • mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan masyarakat; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.

Seksi Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas:

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan kesejahteraan sosial dan kemasyarakatan;
  • menyusun program dan kegiatan serta rencana kerja di bidang tugasnya;
  • melaksanakan pembinaan kerukunan hidup beragama dan antar umat agama;d. menyelenggarakan dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan keagamaan, kepemudaan, olahraga, kebudayaan, peranan wanita, bantuan sosial serta kesejahteraan keluarga;
  • mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan kegiatan bidang sosial kemasyarakatan;
  • memfasilitasi pelaksanaan kegiatan organisasi sosial kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan keagamaan;
  • melakukan koordinasi dalam penyelenggaraan dan pembinaan kesejahteraan sosial;
  • melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang sosial dan kemasyarakatan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas:

  • menyiapkan bahan perumusan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pelayanan umum;
  • mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan perizinan, rekomendasi, dan legalisasi;
  • melakukan pelayanan konsultatif aparat dan masyarakat;
  • memberikan pelayanan informasi Pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaaan masyarakat;
  • memberikan pelayanan administrasi umum dan kependudukan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugasnya.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang
Pemerintahan. Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana program dan petunjuk teknis dibidang pemerintahan;
  • pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang pemerintahan;
  • melaksanakan koordinasi dan kerja sama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pemerintahan;
  • pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang pemerintahan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya

Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang ketentraman dan ketertiban. Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai fungsi:

  • penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan program dan petunjuk teknis dibidang ketentraman dan ketertiban;
  • pengawasan, pembinaan dan pengendalian dibidang ketentraman dan ketertiban;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain dibidang ketentraman dan ketertiban; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian
tugas Lurah di bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial. Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial menyelenggarakan fungsi:

  • penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
  • pelaksanaan program dan petunjuk teknis di bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
  • pengawasan, pembinaan dan pengendalian di bidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  • pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga/instansi lain dibidang Pembangunan dan Kesejahteraan Sosial; dan
  • pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Lurah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Lurah di bidang Pelayanan Umum. Seksi Pelayanan Umum menyelenggarakan fungsi:

  • mengoordinasikan dan melaksanakan pelayanan perizinan, rekomendasi, dan legalisasi;
  • melakukan pelayanan konsultatif aparat dan masyarakat; dan
  • memberikan pelayanan informasi Pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaaan masyarakat.

Berikut Link Website Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang dapat diakses langsung melalui tjlubuk.kaboki.go.id