Dinas Komunikasi dan Informatika, disingkat Diskominfo adalah perangkat daerah yang merupakan Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Dinas Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ogan Komering Ilir.