OKI—Pengadilan Negeri Kayuagung, menggelar sidang lapangan dalam agenda pemeriksaan lokasi tanah Hutan Kota Kayuagung yang digugat warga di Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung, Senin, (9/9/24).
.
“Tujuan sidang lapangan atau disebut bahasa hukum dengan peninjauan setempat karena majelis ingin melihat yang mana lokasi yang digugat, batas-batasnya dan apakah ada pihak lain yang menguasai lokasi yang menjadi objek gugatan,” kata Guntoro Eka Sekti Ketua PN Kayuagung selaku Hakim Ketua sengketa hak atas sebagian tanah dalam Kawasan hutan Kota Kayuagung yang diajukan oleh Ahli Waris Haji Jalal melalui kuasa hukumnya Krisnaldi, SH.
.
Guntoro mengatakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) sidang lapangan wajib diksanakan untuk memastikan ada tidaknya objek tanah yang disengketakan oleh penggugat dan tergugat. Adapun agenda sidang lapangan yakni pengukuran batas lahan berdasarkan versi penggugat dan tergugat.