DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Dinas  Pekerjaan  Umum  dan  Penataan Ruang atau biasa disebut dengan DPUPR merupakan Unsur Pelaksana Urusan Pemerintahan di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Yang dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

  • penyelenggaraan urusan kepegawaian umum, keuangan dan perencanaan;
  • penyusunan rencana dan program, pengelolaan data dan informasi serta fasilitas di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta kesekretariatan sesuai dengan peraturan perundang – undangan;
  • perumusan kebijakan program strategi pembangunan di Bidang Bina Marga, Penataan Ruang, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Pengawasan Teknis;
  • pengkoordinasian pelaksanaan tugas Pemerintahan di Bidang Bina Marga, Penataan Ruang, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Pengendalian Teknis;
  • penyusunan dan penetapan rencana program kegiatan tahunan;
  • perencanaan dan pengendalian anggaran dinas;
  • pembimbingan dan pengarahan pengelolaan unsur ketatausahaan;
  • pelaksanaan pembinaan bimbingan dan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang Bina Marga, Penataan Ruang, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Pengawasan Teknis;
  • pengkoordinasian konsultasi dan Kerjasama lintas sektor pelaksanaan tugas;
  • pemeliharaan iklim yang kondusif di lingkungan kerja;
  • pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan, Peraturan Perundang- undangan serta perencanaan dan program kerja;
  • pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah;
  • pengkoordinasian pelaksanaan tugas dinas;
  • pemantauan, analisa dan evaluasi pelaksanaan tugas dinas;
  • pembinaan pelaksanaan tugas bawahan;
  • pemberian penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) kepada bawahan; dan
  • pelaksanaan dan pelaporan kedinasan dan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang Bina Marga melaksanakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas kabupaten;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan dan jembatan;
  • pelaksanaan administrasi bidang jalan dan jembatan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Bidang Sumber Daya Air mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bidang Sumber Daya Air melaksanakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk air tanah, serta pengedalian daya rusak air termasuk air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
  • pemberian bimbingan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengeloaan sumber daya air;f. pelaksanaan administrasi Bidang Sumber Daya Air; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas.

Bidang Cipta Karya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan bangunan gedung, pengembangan kawasan permukiman, dan pengembangan sarana prasarana prioritas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang Cipta Karya melaksanakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan dan pengeloaan persampahan, penataan bangunan gedung, dan pengembangan sarana prasarana prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan dan pengeloaan persampahan, penataan bangunan gedung, dan pengembangan sarana prasarana prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan dan pengeloaan persampahan, penataan bangunan gedung, dan pengembangan sarana prasarana prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pemberian bimbingan teknis prioritas di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan dan pengeloaan persampahan, penataan bangunan gedung, dan pengembangan sarana prasarana prioritas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase lingkungan dan pengeloaan persampahan, penataan bangunan gedung, dan pengembangan sarana prasarana prioritas;
  • pelaksanaan administrasi Bidang Cipta Karya; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang Bina Konstruksi melaksanakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
  • pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa;
  • pelaksanaan administrasi bidang bina konstruksi; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Bidang Pengendalian Teknis mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Pengendalian Teknis sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Bidang Pengendalian Teknis melaksanakan fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang Pengendalian Teknis Cipta Karya, Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang Pengendalian Teknis Cipta Karya, Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
  • penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang Pengendalian Teknis Cipta Karya, Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan bimbingan teknis di bidang Pengendalian Teknis Cipta Karya, Bina Marga dan Sumber Daya Air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengendalian Teknis Cipta Karya, Bina Marga dan Sumber Daya Air;
  • pelaksanaan administrasi bidang Pengendalian Teknis Cipta Karya, Bina Marga dan Sumber Daya Air; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas;

Bidang Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang didalam bidang program Penataan Ruang. Bidang Penataan Ruang melaksanakan fungsi:

  • melaksanakan pengawasan Rencana Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  • melaksanakan monitoring Pemanfaatan Ruang dan Wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  • melaksanakan evaluasi Pemanfaatan Ruang dan Wilayah di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  • melaksanakan pengarahan Pemanfaatan Ruang Di Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  • melaksanakan pengelolaan rencana pemetaan Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  • melaksanakan pencegahan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir;
  • pengkoordinasian hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Berikut Link Website Dinas  Pekerjaan  Umum  dan  Penataan Ruang Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang dapat diakses langsung melalui dpupr.kaboki.go.id