DINAS KOPERASI, UKM DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian atau biasa disebut dengan DISKOPERIN adalah unsur pelaksana otonomi daerah di Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian. Yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan daerah di Bidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:

  • memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten di bidang koperasi, usaha kecil menengah (UKM) dan perindustrian;
  • merumuskan kebijakan program strategis pembangunan koperasi, usaha kecil menengah (UKM) dan perindustrian;
  • menyusun dan menetapkan rencana, program dan kegiatan tahunan bidang koperasi, usaha kecil menengah (UKM) dan perindustrian;
  • membimbing dan mengarahkan pengelolaan urusan ketatausahaan dan pembinaan serta bimbingan kepada bawahan;
  • melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama lintas sektor dalam pembinaan dan pengendalian untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif;
  • menyusun pedoman teknis dan administratif tugas pembinaan pengembangan;
  • melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan perundang- undangan serta perencanaan dan program kerja;
  • menetapkan penerbitan izin usaha simpan pinjam untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam kabupaten;
  • menetapkan penerbitan izin pembukaan kantor cabang-cabang pembantu dan kantor kas koperasi simpan pinjam, untuk koperasi dengan wilayah keanggotaan dalam kabupaten;
  • menetapkan hasil pemeriksaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam kabupaten;
  • menetapkan hasil penilaian kesehatan koperasi simpan pinjam /unit simpan pinjam koperasi yang wilayah keanggotaan dalam kabupaten;
  • mengkoordinasikan pendidikan dan latihan perkoperasian bagi koperasi dalam wilayah kabupaten;
  • mengkoordinasikan pemberdayaan usaha mikro yang dilakukan melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan dan koordinasi dengan para pemangku kelembagaan;
  • mengkoordinasikan pengembangan usaha mikro dengan orientasi peningkatan skala usaha mikro menjadi usaha kecil;
  • memberikan penilaian dan rekomendasi terhadap rencana pendirian usaha/ kegiatan bidang industri;
  • memberikan penilaian terhadap permohonan permintaan pembiayaan oleh koperasi dan usaha kecil menengah;
  • mengkoordinasikan dan mengevaluasi kegiatan industri terhadap dampak pencemaran lingkungan;
  • melaksanakan pembinaan terhadap pelaksaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana di lingkungan dinas koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian;
  • membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanan tugas;
  • melaksanakan tugas lainnya yang di delegasikan Bupati terkait tugas dan fungsinya.

Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah mempunyai tugas pokok penyelengaraan urusan bina usaha kelembagaan, pendidikan, penyuluhan dan fasilitasi pembiayaan
Usaha Kecil Menengah. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah fungsi:

  • memverifikasi data dan jumlah Usaha Mikro Kecil Menengah yang akurat;
  • mengkoordinasikan dan memverifikasi dokumen izi Usaha Mikro Kecil Menengah;
  • mengoordinasikan bimbingan dan penyuluhan Usaha Mikro Kecil Menengah dibidang Manajemen Usaha, Pengemasan dan Pemasaran;
  • memfasilitasi Pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah;
  • mengoordinasikan upaya penciptaan iklim usaha Mikro Kecil Menengah;
  • mempromosikan akses pasar bagi produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah di dalam dan di luar negeri;
  • mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis Pelaku Usaha Mikro Kecil dan
  • Menengah;
  • mengoordinasikan kemitraan antar Usaha Mikro Kecil Menengah dan badan usaha lainnya;
  • mengoordinasikan pengembangan usaha Mikro kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah; dan
  • mengoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan bina usaha, kelembagaan, pendidikan, pelatihan, pengawasan dan pembiayaan Koperasi. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi melaksanakan fungsi :

  • mengkoordinasikan kebijakan penerapan peraturan perundang-undangan dan sanksi koperasi;
  • menyusun Rencana dan Program Bimbingan Teknis Serta pengembangan Usaha Koperasi;
  • mengoordinir perluasan akses pembiayaan/ permodalan bagi koperasi;
  • mempromosikan akses pasar bagi produk koperasi di dalam dan di luar negeri;
  • mengoordinasikan pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis koperasi;
  • mengoordinasikan kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
  • mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
  • mengoordinasikan pelaksanaan perlindungan koperasi;
  • fasilitasi Penerbitan izin usaha Simpan Pinjam Koperasi;
  • mengoordinasikan pendataan izin usaha Koperasi, pembukaan kantor cabang, kantor kas dan pembantu; dan
  • menyelenggarakan pengembangan pembiayaan/ permodalan oleh Koperasi.

Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Pembangunan Sumber Daya Industri. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri melaksanakan fungsi:

  • penyiapan, perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan Kabupaten/Kota;
  • penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersedian dan penyaluran, serta pelarangan dan pembatasan ekspor Sumber Daya Alam Kabupaten/Kota;
  • penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
  • penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan
  • pelaksanaan Tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang Sarana dan Prasarana Industri, dan Pemberdayaan Industri.Bidang Sarana dan Prasarana dan Pemberdayaan Industri melaksanakan fungsi:

  • penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan industri menengah unggulan Kabupaten/Kota;
  • penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri, Kawasan Industri dan Infrastruktur penunjang industri yang izinya di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Kabupaten/Kota;
  • penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standarisasi industri yang izinnya di keluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
  • penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di Kabupaten/Kota; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Berikut Link Website Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Perindustrian Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang dapat diakses langsung melalui diskoperin.kaboki.go.id