INSPEKTORAT KABUPATEN OGAN KOMERING ILIIR

PERAN INSPEKTORAT DAERAH SEBAGAI PENGAWAS INTERNAL

Pengawasan pada hakekatnya merupakan fungsi yang melekat pada seorang leader atau top manajemen dalam setiap organisasi, sejalan dengan fungs-fungsii dasar manajemen lainnya yaitu perencanaan dan pelaksanaan. Demikian halnya dalam organisasi pemerintah, fungsi pengawasan merupakan tugas dan tanggung jawab seorang kepala pemerintahan, seperti di lingkup pemerintah provinsi merupakan tugas dan tanggung jawab gubernur sedangkan di pemerintah kabupaten dan kota merupakan tugas dan tanggung jawab bupati dan walikota. Namun karena katerbatasan kemampuan seseorang, mengikuti prinsip-prinsip organisasi, maka tugas dan tanggung jawab pimpinan tersebut diserahkan kepada pembantunya yang mengikuti alur distribution of power sebagaimana yang diajarkan dalam teori-teori organisasi modern. Maksud pengawasan itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang. Hal itu sebetulnya sudah disadari oleh semua pihak baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi termasuk masyarakat awam. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan pendayagunaan aparatur negara dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat dewasa ini, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah cukup dan masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar memperbaiki atau mengoreksi kesalahan untuk perbaikan dimasa datang, melainkan terhadap kesalahan, kekeliruan apalagi penyelewengan yang telah terjadi tidak hanya sekedar dikoreksi dan diperbaiki akan tetapi harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah. Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama, sehingga praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang. Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah kiprah institusi pengawas daerah. Sehingga masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga itu, sementara korupsi merajalela. Masyarakat sudah gerah melihat prilaku birokrasi korup, yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu. Bahkan masyarakat memberi label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang “luar biasa“, dan biadab, karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi dibelakang hari.

Inspektorat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah. Inspektorat juga melaksakan tugas pembantuan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir oleh Pemerintah Kabupaten Provinsi dan Pusat. Inspektorat mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut:

  • perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
  • pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainya;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan;
  • pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
  • pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
  • pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Inspektur Pembantu Wilayah, mempunyai tugas melaksanakan Pengawasan terhadap Pelaksanaan tugas Pemerintahan di tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa, kebijakan di bidang ketatalaksanaan, pembinaan, kepegawaian, pengelolaan barang milik daerah. Inspektur Pembantu wilayah
menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan penyusunan kebijakan terkait pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah;
  • perencanaan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah;
  • pengkoordinasian pelaksanaan pengawasan fungsional penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  • pengawasan keuangan dan kinerja perangkat daerah;
  • pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan Pemerintah Kabupaten yang meliputi bidang tugas Perangkat daerah;
  • penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah;
  • kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan Aparat pengawasan Internal pemerintah lainya;
  • pemantauan dan pemutakhiran tindak lanjut hasil pengawasan;
  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Inspektur Jendral;
  • penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Inspektur Pembantu Investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e, mempunyai tugas melaksanakan perumusan konsep kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan, pengadministrasian, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang pengawasan dan tugas pelaksanaan pengawasan
dengan tujuan tertentu dan/atau investigasi serta melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan. Inspektur Pembantu Investigasi menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan konsep kebijakan teknis pengawasan investigasi;
  • pelaksanaan koordinasi kebijakan teknis pengawasan investigasi;c. pelaksanaan kebijakan teknis pengawasan investigasi;
  • pembinaan dan fasilitas kebijakan teknis pengawasan investigasi;
  • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan investigasi;
  • pelaksanaan administrasi pengawasan investigasi;
  • pelaksanaan pembinaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati atau Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat;
  • pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum;
  • pelaksanaan pengawasan, pendampingan, asistensi, dan penilaian pelaksanaan program Reformasi Birokrasi;
  • pelaksanaan penanganan penyelesaian kerugian Negara/Daerah;
  • pelaksanaan pendampingan, asistensi dan verifikasi penegakan integritas;
  • pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lainya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
  • pemantauan evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan bidang pengawasan investigasi; dan
  • pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan fungsinya.

Berikut Link Website Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang dapat diakses langsung melalui inspektorat.kaboki.go.id