BADAN RISET DAN INOVASI DAERAH KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

Badan Riset dan Inovasi Daerah atau biasa disebut dengan BRIDA merupakan unsur pelaksana penunjang urusan penelitian dan pengembangan. Badan Riset Daerah dan Inovasi Daerah dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan ketentuan Peraturan daerah Pasal 4 Peraturan Daerah  Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Yang mempunyai tugas Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugas penunjang urusan penelitian dan pengembangan. 

Badan Daerah adalah organisasi yang bertugas menunjang pelaksanaan urusan pemerintahan daerah yang diserahkan oleh Kepala Daerah, yang dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis uantuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yangberkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atauketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuandan informasi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuanilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi Yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.

Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu pengetahuan dan Teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk,dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal, fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.

Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan dan/atau Perekayasaan yang bertujuan mengembangkan penerapan praktis, nilai dan konteks ilmu pengetahuan yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmupengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam produk atau prosesproduksi.

Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan hasil inovasi secara lebih ekstensif  oleh penemunya  dan/atau  pihak-pihak lain dengan tujuanuntuk meningkatkan daya guna potensinya.

Badan Riset dan Inovasi Daerah mempunyai tugas pokok melakukan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penunjang urusan penelitian dan pengembangan. Kepala Badan mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut:

  • merumuskan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi terintegrasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah;
  • menyusun perencanaan, program anggaran kelembagaan dan sumber daya penelitian serta pendayagunaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi dibidang riset dan inovasi, kerjasama pembangunan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;
  • pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi di daerah;
  • pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi di daerah;
  • koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan iptek yang dihasilkan oleh Lembaga/Pusat penelitian; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.
  • pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi, Kerjasama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
  • pemantauan dan evaluasi penelitian, pengembangan, penyelenggaran pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
  • koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan.
  • pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
  • koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang invensi dan inovasi, kerjasama invensi dan inovasi, serta kemitraan invensi dan inovasi di daerah;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang invensi dan inovasi, kerjasama invensi dan inovasi, serta kemitraan invensi dan inovasi di daerah;
  • pemantauan dan evaluasi invensi dan inovasi di daerah;
  • pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
  • koordinasi pelaksanaan dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya di daerah;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala badan.

Berikut Link Website Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang dapat diakses langsung melalui brida.kaboki.go.id