Profil Dinas
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau biasa disebut dengan BPKAD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Keuangan dan tugas pembantuan. BPKAD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Kedudukan BPKAD adalah pelaksana dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, yang menyangkut bidang penerimaan, belanja, pembiayaan dan aset daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan sekaligus sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) dan Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah serta melaksanakan fungsi selaku Bendahara Umum Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai fungsi yaitu sebagai berikut :
- penyusunan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
- pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
- pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Anggaran Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran daerah. Bidang Anggaran Daerah melaksanakan fungsi:
- pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan analisa kebijakan anggaran daerah;
- pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan KUA dan PPAS;
- pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran pembiayaan;
- pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran pendapatan daerah;
- pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rancangan anggaran belanja daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Anggaran; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaaan perbendaharaan. Bidang Perbendaharaan melaksanakan fungsi:
- pelaksanaan fungsi Kuasa Bendahara Umum Daerah;
- pelaksanaan penyusunan rencana kerja bidang perbendaharaan;
- pelaksanaan perumusan kebijakan teknis penatausahaan keuangan daerah;
- pelaksanaan penatausahaan belanja dan pembiayaan;
- pelaksanaan penagihan dan dana transfer pusat dan provinsi;
- pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan dan belanja dana transfer; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Bidang Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Bidang Akuntansi dan Pelaporan melaksanakan fungsi:
- pengelolaan akuntansi keuangan daerah;
- pengelolaan pelaporan keuangan daerah;
- pengelolaan sistem informasi akuntansi dan pelaporan keuangan daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporan Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai bidang tugasnya
Bidang Aset Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, menyusun rencana pengembangan melalui perumusan tujuan, sasaran, kebijakan, serta evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan barang milik daerah. Bidang Aset Daerah melaksanakan fungsi:
- penyusunan bahan perumusan kebijakan analisis perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan Penggunaan barang milik daerah;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan barang milik daerah;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan penilaian barang milik daerah;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan pemindahtanganan barang milik daerah;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan pemusnahan barang milik daerah;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan penghapusan barang milik daerah;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan penatausahaan barang milik daerah;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik daerah;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pengelolan barang milik daerah;
- penyusunan bahan perumusan kebijakan investasi daerah; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai bidang tugasnya.
Struktur Organisasi

Link Website
Berikut Link Website Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang dapat diakses langsung melalui bpkad.kaboki.go.id



