Profil Badan
Badan Pengelola Pajak Daerah atau biasa disebut dengan BPPD, dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekertaris Daerah guna mengelola dibidang pajak daerah, pungutan yang berdasarkan kewenangan daerah dipungut oleh Lembaga Teknis Daerah. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat SPPT PBB. Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disingkat PPAT. PBB P2 adalah Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan yang merupakan kewenangan daerah dikelola oleh Badan Pengelola Pajak Daerah.
Dalam melaksanakan tugasnya, pimpinan satuan organisasi, pimpinan unit kerja dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten serta dengan instansi lain di luar Pemerintah Kabupaten sesuai dengan tugas masing-masing.
Badan Pengelola Pajak Daerah merupakan Unsur Pelaksana Urusan Penunjang Keuangan Sub Pengelolaan Pajak Daerah. Badan Pengelola Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Tugas Pokok dan Fungsi
Kepala Badan mempunyai tugas menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di Bidang Pengelola Pajak Daerah. Kepala Badan mempunyai Fungsi yaitu sebagai berikut :
- mengelola urusan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- penyusunan rumusan kebijakan teknis penghimpunan pajak daerah sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan kebijakan yang telah ditetapkan Kepala Daerah;
- pelaksanaan pendapatan, penetapan dan pendaftaran, penagihan, keberatan dan pemeriksaan pajak daerah;
- pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan pendataan, penetapan dan pendaftaran, penagihan, keberatan dan pemeriksaan pajak daerah;
- pelaksanaan pengembangan potensi pajak daerah;
- pelaksanaan proses akuntansi dan penerimaan pajak daerah;
- mengkoordinasikan dengan Dinas/Instansi/ Bagian terkait lainnya maupun kerja sama dengan pihak lain yang berkaitan dengan bidang pengelola pajak daerah;
- memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada Bupati sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dan keputusan bidang pajak daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pendataan dan Pendaftaran mempunyai fungsi melaksanakan perumusan dan pelaksanaan operasional pendaftaran dan pendataan Pajak Daerah pada bidang Pendataan dan Pendaftaran. Bidang Pendataan dan Pendaftaran menyelenggarakan tugas:
- melaksanakan pengelolaan data, pemuktahiran data dan pendokumentasian data dalam kegiatan di Bidang Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah;
- meneliti/memverifikasi data objek dan subjek pajak pada Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)/Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- mengkoordinir penyusunan standar operasional prosedur teknis kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- menandatangani dokumen data pendaftaran dan pendataan pajak daerah;
- menyimpan berkas berkaitan bidang pendataan dan pendaftaran;
- melakukan pengecekan ke lapangan terhadap data dan lokasi objek pajak daerah;
- merekomendasi hasil pendaftaran dan/atau pendataan pajak kepada Kepala Badan;
- mengkoordinir pelaksanaan administrasi pendaftaran objek pajak baru dan perekaman data objek pajak;
- melaksanakan koordinasi pendataan objek pajak dan subjek pajak daerah dengan instansi terkait dan lembaga lainnya;
- membuat surat rekomendasi kepada kepala badan untuk mengeluarkan surat peringatan/teguran kepada wajib pajak yang tidak/terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)/ Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Pendataan dan Pendaftaran kepada Kepala Badan;
- memberikan saran dan masukan kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penilaian dan Penetapan mempunyai fungsi mengkoordinasikan penyusunan program kerja bidang penilaian dan penetapan pajak daerah, mengatur kegiatan pada bidang penilaian dan penetapan pajak daerah, berkoordinasi dengan instansi terkait dan lembaga lainnya, pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaporan pelaksanaan pada Bidang Penilaian dan
Penetapan. Bidang Penilaian dan Penetapan mempunyai tugas:
- mengkoordinasi penyusunan standar operasional prosedur teknis kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- mengumpulkan dan memvalidasi data dan bahan yang diperlukan dalam kegiatan dibidang penilaian dan penetapan pajak daerah;
- mendistribusikan blanko/formulir penilaian dan penetapan pajak daerah;
- melaksanakan proses penilaian dan penetapan pajak daerah;
- melaksanakan penerbitan, verifikasi dan menandatangi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), Surat Ketetapan Pajak Daerah Terhutang (SKPDT), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar (SKPDLB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dan Surat Setoran Pajak Daerah – Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSPD-BPHTB);
- melaksanakan koordinasi optimalisasi pendapatan daerah dengan instansi/lembaga terkait yang berhubungan dengan penilaian dan penetapan pajak daerah;
- menyiapkan bahan rapat koordinasi penilaian dan penetapan pajak daerah serta melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama tersebut;
- menyusun pelaksanaan kegiatan pembinaan penilaian dan penetapan pajak daerah;
- melaksanakan bimbingan teknis, sosialisasi penyuluhan dan pembinaan, penilaian dan penetapan pajak daerah;
- menyusun bahan monitoring dan evaluasi program kerja dibidang penilaian dan penetapan pajak daerah;
- melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan dibidang penilaian dan penetapan pajak daerah;
- mengkoordinir dalam penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program dibidang penilaian dan penetapan pajak daerah;
- menyiapkan laporan hasil evaluasi pelaksanaan program kerja dibidang penilaian dan penetapan pajak daerah secara berkala yaitu penerimaan mingguan, bulanan, semester dan tahunan;
- memberikan saran dan masukan kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Penagihan, Pemeriksaan, Keberatan dan Banding mempunyai fungsi mengatur perumusan dan pelaksanaan teknis operasional penagihan, pemeriksaan, keberatan dan banding. Bidang penagihan, pemeriksaan, keberatan dan banding menyelenggarakan tugas:
- mengatur pelaksanaan penagihan pajak daerah;
- mengatur proses pengajuan keberatan dan pengurangan, pembetulan, pembatalan, pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi, restitusi, kompensasi dan permohonan banding;
- merencanakan operasional pelaksanaan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan;
- menyelia pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan;
- mengkoordinir penyusunan standar operasional prosedur teknis kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaksanakan pelaporan piutang pajak daerah;
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Penagihan, Pemeriksaan, Keberatan dan Banding kepada Kepala Badan;
- memberikan saran dan masukan kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugasnya.
Bidang Pengkajian dan Pengembangan mempunyai fungsi, Melaksanakan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Informasi, Potensi Pajak Daerah serta Pelaksanaan Kegiatan Evaluasi, Rekonsiliasi dan Laporan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bidang Pengkajian dan Pengembangan menyelenggarakan tugas:
- mengkoordinir penyusunan standar operasional prosedur teknis kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- mengkoordinir penyerapan, penerapan, dan pengembangan teknologi informasi terhadap tata kelola pajak daerah;
- menyelia dan menganalisa kebijakan pengembangan pajak daerah;
- melaksanakan evaluasi terhadap pengkajian dan pengembangan potensi pajak daerah;
- melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi pajak daerah;
- melaksanakan rekonsiliasi, pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah serta merekomendasikan upaya tindak lanjut dari pelaporan tersebut;
- melaporkan pelaksanaan kegiatan bidang Pengkajian dan Pengembangan kepada Kepala Badan;
- memberikan saran dan masukan kepada atasan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Organisasi

Link Website
Berikut Link Website Badan Pengelola Pajak Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan yang dapat diakses langsung melalui bppd.kaboki.go.id



